Pemerintah Pekon Neglasari pada, Rabu (07/5/2025) melaksanakaan kegaiatan Musyawarah Desa Tematik terkait Ketahanan Pangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.

APEL RUTIN PEKON NEGLASARI KECAMATAN PAGELARAN UTARA KABUPATEN PRINGSEWU
16

PELATIHAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA) OPERATOR WEBSITE PEKON DALAM MENYUSUN TEKS BERITA DAN PUBLIKASI
23
Apel Rutin Pekon Neglasari
25

Apel Rutin Pekon Neglasari
354
Apel Rutin Pekon Neglasari
50
Apel Rutin Pekon Neglasari
43

APEL RUTIN PEKON NEGLASARI KECAMATAN PAGELARAN UTARA KABUPATEN PRINGSEWU
Berita
16

PELATIHAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA) OPERATOR WEBSITE PEKON DALAM MENYUSUN TEKS BERITA DAN PUBLIKASI
Berita
23
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
25
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
50
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
43
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
57
Jl. Balai Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Pagelaran Utara