Pemerintah Pekon Neglasari pada, Rabu (07/5/2025) melaksanakaan kegaiatan Musyawarah Desa Tematik terkait Ketahanan Pangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.
Musyawarah Desa (MUSDES) Dalam Rangka Penetapan Hasil Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
14
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
21
Musyawarah Desa (MUSDES) Dalam Rangka Penetapan Hasil Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
14
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
21
Bulan Bhakti Gotong royong Masyarakat (BBGRM) Pekon Neglasari
138
Apel Rutin Pekon Neglasari
63
Apel Rutin Pekon Neglasari
103
81
Musyawarah Desa (MUSDES) Dalam Rangka Penetapan Hasil Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
Berita
14
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
Berita
21
Bulan Bhakti Gotong royong Masyarakat (BBGRM) Pekon Neglasari
Berita
138
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
63
Jl. Balai Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Pagelaran Utara