Pemerintah Pekon Neglasari pada, Rabu (07/5/2025) melaksanakaan kegaiatan Musyawarah Desa Tematik terkait Ketahanan Pangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.

Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
28
Apel Rutin Pekon Neglasari
5
Apel Rutin Pekon Neglasari
6
Apel Rutin Pekon Neglasari
6

Apel Rutin Pekon Neglasari
260
Apel Rutin Pekon Neglasari
12

Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
Berita
28
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
5
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
6
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
6
Apel Rutin Pekon Neglasari
Berita
12

MUSRENBANG PEKON TAHUN ANGGARAN 2026
Berita
24
Jl. Balai Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Pagelaran Utara